TAMBUN SELATAN -
Pemerintah Kabupaten Bekasi kurang peduli terhadap Veteran ataupun Pejuang.
Padahal pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjanjikan pemberian dana hibah,
mobil ambulans, kesehatan dan rutilahu hanya pepesan kosong yang didapat untuk
para pendiri bangsa tersebut.
"Dulu kita pernah
dijanjiin Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mendapatkan dana hibah, ambulans,
kesehatan dan rutilahu," ujarnya Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia
(LVRI) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Edi B. Somad saat ditemui Karawang
Bekasi Ekspres di Gedung Juang 45 Tambun.
Janji Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, masih kata Edi B Somad, pernah melontarkan
untuk pemberian tersebut. Asal LVRI menyediakan proposal pengajuan. Namun,
pemberian tersebut tak kunjung juga didapat oleh veteran.
"Memang sebetulnya
sudah dijanjikan oleh pemerintah, karena kalau mau mendapatkan itu harus pake
proposal. Kita sudah ajukan proposal, itu juga dulu disuruh Sekda buat
proposal. Tapi sampe sekarang belum ada juga, ini kan saya bisa bilang
dibohongin atau diapainlah sama Sekda,"ucapnya.
Edi B. Somad pun
membandingkan pemerintahan Neneng dengan Sekda Muhyiddin terhadap pemerintahan
Sa'duddin dengan Sekda Dadang Mulyadi. Dikarenakan, pada jaman pemerintahan
Sa'duddin dengan Sekda Dadang Mulyadi, Veteran selalu mendapatkan kebutuhan
tanpa ada pengajuan dari LVRI.
"Dulu mah Jaman
Bapak Sa'duddin dan Sekda Dadang Mulyadi, yang bayar listrik aja itu
pemerintah. Tapi sekarang kita yang bayar, lah uang dari mana. Ini aja listrik
udah mau diputus, karena kita udah gak sanggup bayar lagi,"tambahnya.
Edi B. Somad
menambahkan, mengharapkan pemerintah Kabupaten Bekasi agar mengingat Veteran,
karena tanpa Veteran yang sebagai pendiri Bangsa, tidak akan ada seluruh
aparatur yang mampu hidup mewah. Dikatakannya, hingga saat ini yang sudah
menjadi Veteran masih belum mempunya Rumah.
“Keinginan saya merasa
perlu ada bantuan, saya saja yang sudah Veteran masih numpang milik rumah
mertua. Jadi ingatlah terhadap Veteran yang sebagai pendiri bangsa dan pendiri
seluruh aparatur, maka itu mohonlah perhatian buat veteran. Karena seharusnya
pemerintah wajib membantu, sebetulnya.”ucapnya.
Perlu diketahui, bahwya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
telah meneken sejumlah peraturan pelaksana UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran
RI. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 mengatur tentang
hak-hak Veteran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang
Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan
Janda, Duda, Yatim Piatu.
Dalam isi tersebut
berisi tentang para veteran juga diberikan dana bantuan kesehatan, transportasi
publik serta perlindungan hukum. Bantuan kesehatan tersebut juga termasuk alat
bantu cacat dan tubuh veteran. Dalam Undang-Undang itu juga ada hak keringan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta beasiswa bagi putra-putri veteran di
sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN). (*)
Sumber : Karawang Bekasi Ekspres